BANGGAI— Warga Desa Tompotika Makmur Kecamatan Masama Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kompak membeberkan dampak dari aktivitas PT Anugerah Tompira Nikel (ATN) di DPRD Banggai.
Penyampaian aspirasi warga dan Pemdes Tompotika Makmur itu, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Banggai, Senin (26/08/2024).
“Kemarin longsor yang terjadi memutus jalan akses satu satunya warga khususnya buruh tani yang kerja harian. Termasuk merusak kebun dan berdampak juga ke persawahaan desa Kembang Merta. Itu karena jebolnya settling pond atau kolam pengendapan PT ATN,” kata warga Desa Tompotika Makmur Saipul.
Pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai Sukri Djalumang, warga dan pemerintah desa Tompotika Makmur menuntut, perusahaan untuk membuat setling pond yang sesuai.
Bahkan meminta adanya ganti rugi segala yang dialami warga terdampak.
Pada RDP pagi itu juga terungkap, PT. ATN diduga melakukan penambangan diluar izin usaha pertambangan atau IUP.
Hal itu disampaikan Sugianto Adjadar, selaku mahasiswa yang turut melakukan pendampingan terhadap warga di Kantor DPRD Banggai.
“Berdasarkan investigasi data yang kami terima bahwa diduga PT ATN melakukan aktivitas di luar IUP tambangnya,” tegas Sugianto, yang juga perwakilan perkumpulan Banggai Bergerak.
Apa yang menjadi keluh kesah warga mendapat respons positif para wakil rakyat.
Ketua Komisi II DPRD Banggai Sukri Djalumang mengeluarkan rekomendasi yang intinya PT ATN membuat settling pond, yang sesuai teknis dengan melibatkan Pemda Banggai, masyarakat serta pemerintah desa setempat.
Selanjutnya meminta Camat Masama untuk melakukan mediasi atas perhitungan kerugian warga terdampak akibat aktivitas PT. ATN.
Dan isi rekomendasi lainnya adalah DPRD Banggai akan melakuan pengawasan terhadap aktivitas PT ATN.
Diketahui PT ATN telah beberapa kali melakukan peralihan kepemilikan.
Terakhir di tahun 2022, perusahaan ini mendapatkan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala badan kordinasi penanaman modal dengan nomor 201/1/IUP/PMDN/2022 tentang IUP pada tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas logam mineral dengan luas wilayah 1.240 Hektare.
Namun sampai hari ini belum juga melakukan penjualan ore. Hal itu disebabkan beberapa persoalan, diantaranya klaim izin terminal khusus pelabuhan jetty dengan PT. Bobby Chandra Global Indonesia (PT.BCGI). *
Discussion about this post