LUWUK TIMES— Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai pada Kamis (24/07/2025), enam perwakilan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana, memberi tanggapan.
Penjelasan terkait hasil inpeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Banggai bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis itu, salah satunya berasal dari PT. Anugerah Bangun Makmur (ABM).
Dihadapan Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap bersama anggota dewan dan OPD teknis lainnya, Kepala Teknik Tambang PT. ABM Sapto Putranto memberi penjelasan.
Terkait dengan pencemaran sungai Desa Siuna, sebagaimana slide foto yang ditampilkan pada ruang rapat kantor DPRD Banggai, kata Sapto, bukan berasal dari sediment pond lokasi penambangan PT. ABM.
“Sediment pond yang berada pada PIT atau Lokasi penambangan kami itu mengalir ke sungai tohon adalah hulu dari sungai Pati-pati Desa Toiba,” kata Sapto.
Bahkan sambung Sapto, kondisi sungai tersebut dalam keadaan jernih. Itu karena air tersebut juga menjadi kebutuhan MCK mess PT ABM.
“Kami secara rutin melakukan pengecekan kualitas air sungai tohon dan sungai Pati-Pati. Sehingga kami bisa mengetahui kondisi aktual lapangan,” kata Sapto.
Soal jalan propinsi untuk mobilisasi kendaraan perusahaan, kata Sapto, pihaknya siap menerima saran serta masukan dari dinas terkait.
Pengawasan OPD LH
Hasil kunjungan OPD teknis pada bulan lalu itu terungkap bahwa PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) taat aturan.

Itu karena perusahaan tambang nikel ini telah mengantongi beberapa persyaratan pengoperasian.
Selain memiliki dokumen lingkungan yaitu analisa dampak lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga PT ABM memiliki Izin Lingkungan.
Sejumlah personel OPD yang dinahkodai Judi Amisudin ini turun melakukan pengawasan.
Mereka adalah Rahmayanti Ibrahim, Muh Utuh Salam, Wandi C. Rombot, S, Nurjanah Nursin, Yenny T. R Tambunan, S.Si dan Faisal Labelo, ST.
Adapun obyek pemeriksaan tim DLH Banggai sebut Rahmayanti yakni fasilitas pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pemeriksaan pengelolaan sampah.
Tim DLH Banggai melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait serta pengambilan foto dan video pada lokasi kegiatan.
Selain mengantongi Amdal, RKL, RPL dan punya Izin Lingkungan, PT ABM juga telah melakukan pelaporan RKL-RPL periode semester II Tahun 2024.
Hasil pengawasan juga menyebutkan, PT ABM memiliki 4 Setling Pond pada setiap sedimen Pond terdapat Kontrol Box.
Kunjungan pada Sediment Pond atau kolam air pengendap hasil pertambangan, kondisinya relatif jernih, tanpa terlihat adanya kekeruhan.
“Pada kolam ini terlihat ikan-ikan hidup dengan baik,” ujar KTT PT. ABM
Selain mengunjungi lokasi pengelolaan air, kunjungan pengawasan juga terfokus pada Tempat Pembibitan Tanaman (Nursery) dan Tempat Penyimpanan Limbah B3.
Ranuko sebagai Dept-Head HSE, PT ABM menyampaikan bahwa perusahaan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin.
Sofyan Labolo










