Dua Perempuan Pengedar THD Asal Lamala Resmi Dilimpahkan ke Kejari Banggai, Terancam Jerat UU Kesehatan

oleh -138 Dilihat
oleh
Pelimpahan tahap II kasus peredaran obat keras berbahaya jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin dengan tersangka TM (22) dan ES (32), di Kejari Banggai

LUWUK TIMES, Luwuk – Proses hukum kasus peredaran obat keras berbahaya jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar di Kabupaten Banggai terus bergulir.

Dua perempuan asal Kecamatan Lamala, berinisial TM (22) dan ES (32), kini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Banggai kepada Kejaksaan Negeri Banggai bersama barang bukti hasil penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah rampung sehingga perkara keduanya siap memasuki proses persidangan.

“Proses penyidikan sudah selesai. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti kami serahkan kepada jaksa selaku penuntut umum,” ungkap Hasanuddin.

TM dan ES sebelumnya diamankan bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Lamala.

Dari hasil penyelidikan, kedua perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar obat keras THD yang diperoleh dari seorang bandar di wilayah Balantak.

Bandar tersebut diketahui juga telah lebih dulu menjalani proses pelimpahan tahap II.

Menurut penyidik, obat-obatan tersebut dibeli dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, untuk kemudian diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, TM dan ES dijerat Pasal 453 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman serius di wilayah Banggai.

Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. *