LUWUKTIMES.ID — Rapat dengar pendapat (RDP) RSUD Luwuk dilaksanakan di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (14/3/2024).
Ada empat point keputusan yang dikeluarkan lembaga legislatif melalui Komisi 1 DPRD Banggai itu.
Ke empat point kesimpulan RDP itu adalah, pertama, penanganan limbah di RSUD Luwuk masih perlu ditingkatkan.
Sebab, masih memunculkan aroma menyengat serta limbah cair perlu diteliti kembali secara teknis.
Limba cair secar tidak langsung dibuang ke laut, maka perlu dilakukan pengetesan akhir kembali cairannya sesuai standar mekanisme.
Kedua, pelayanan RSUD Luwuk masih belum memberikan rasa kenyamanan bagi para pasien. Terhadap masalah ini, diharapkan kedepan perlu ditingkatkan.
Ketiga, terkait dengan medical checkup harus sesuai dengan standar peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.
Sedang poin keempat, meminta agar Inspektorat Banggai memberikan pendampingan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.
RDP itu dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap, dengan menghadirkan sejumlah pihak yang terkait.
Yakni massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa Gerakan Maret Bersatu, Pemda Banggai serta manajemen RSUD Luwuk.
Mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi intra Untika dan Unismuh Luwuk itu menuntut beragam hal.
Desakan evaluasi pengelolaan limbah RSUD Luwuk, pelayanan rawat inap, transparansi biaya SIMRS, transparansi biaya tes kejiwaan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Direktur RSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim.
Berdasarkan hasil perkembangan rapat serta memperhatikan berbagai saran dan masukan, Irwanto Kulap menyimpulkan empat poin tadi.
Poin-poin hasil rapat itu akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD Banggai yang ditujukan kepada Bupati Banggai.
Kepentingan rekomendasi itu, demi kebaikan pengelolaan manajemen RSUD Luwuk. *
Baca: Ketua DPRD Banggai Sorot Operasi Pasar, Suprapto Sebut tak Menguntungkan Petani
stp
Discussion about this post