IKLAN

Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Mobil Toyota Calya ke Kejari

962
×

Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Mobil Toyota Calya ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres BanggaiEditor: Sofyan Labolo
Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai, melimpahkan berkas kasus penggelepan mobil Toyota Calya ke Kejari Banggai, Jumat (15/3/2024). (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUKTIMES.ID— Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai, melimpahkan berkas kasus penggelepan mobil Toyota Calya ke Kejari Banggai, Jumat (15/3/2024).

Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan satu uni mobil Toyota Calya Type G warna silver DN 1280 CC ini, sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/B/593/X/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Oktober 2023.

“Hari ini tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Untuk penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh polisi ke Jaksa Trilaksono Adhi di Kejaksaan Negeri Banggai, pukul 08.00 Wita.

Baca:  Puluhan Warga Kurang Mampu dan Anak Yatim Piatu di Luwuk dapat Santunan

Kasus penggelapan oleh RP (30) warga Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, ini terjadi bulan Juni 2023.

Saat itu tersangka membeli mobil di PT. Hasrat Multifinance dengan uang muka Rp 20 Juta, jangka waktu 5 tahun.

Namun baru berjalan 5 bulan tepatnya 17 Oktober 2023, tersangka memindahtangankan mobil tersebut ke warga Kota Manado inisial SLE yang baru dikenalnya lewat medsos Facebook.

Baca:  IGI Gelar In Servis di Banggai Kepulauan, Rusli Moidady: Kualitas Pendidikan akan Semakin Baik

“SLE bersedia mengembalikan uang muka tersangka sebesar Rp 20 Juta serta melanjutkan anggsuran. Tetapi hal tersebut tak juga terwujud,” ungkap Tio.

Korban PT. Hasrat Multifinance akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Banggai atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh RP.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia,” pungkas Kasat. *

Baca: Dilarang Ngamen dan Diajak Duel, Warga Bungin Timur Luwuk Ini Alami Luka Robek di Dahi

error: Content is protected !!