IKLAN
Kriminal

Dilarang Ngamen dan Diajak Duel, Warga Bungin Timur Luwuk Ini Alami Luka Robek di Dahi

779
×

Dilarang Ngamen dan Diajak Duel, Warga Bungin Timur Luwuk Ini Alami Luka Robek di Dahi

Sebarkan artikel ini
Pelakunya inisial HP (27) warga Jalan P. Bokan, Luwuk Selatan, diamankan polisi.

LUWUKTIMES.ID— Tim Resmob Polres Banggai membekuk pelaku penganiayaan terhadap pengamen berinisial DMJ (32) warga Kompleks Bintaro Kelurahan Bungin Timur, Luwuk.

Pelakunya inisial HP alias Tomi (27) warga Jalan P. Bokan, Luwuk Selatan, diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/III/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban hendak mengamen di Rumah Makan Daeng Edi Kelurahan Maahas.

Baca:  Polisi Perketat Pengawasan Bongkar Muat di Pelra

Kemudian ditegur dan tidak diperkenankan masuk oleh pelaku, karena saat itu sedang ada acara.

“Saat itu keduanya terlibat adu mulut. Dan akhirnya janjian ketemu disuatu tempat yang tidak jauh dari Rumah Makan Daeng Edi,” tutur Tio.

Saat keduanya bertemu, pelaku langsung melakukan serangan fisik dengan memukul bagian wajah, kepala, dan menendang tubuh korban sehingga mengalami luka robek didahi.

Baca:  Disdagrin Banggai Sarankan Distributor Siapkan Gudang Luar Kota Luwuk

Lanjut Kasat, pelaku diamankan di Kelurahan Jole, Luwuk Selatan pada Selasa (12/3/2024) jam 22.00 Wita tanpa pelawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini HP telah diamankan di Rutan sementara Polres Banggai guna pemeriksaan intensif,” tukasnya. *

error: Content is protected !!