Beberapa kali Syamsu menghubungi salah satu Kabid Dinas PMD Banggai, baik melalui telepon biasa, telepon maupun pesan WhatsApp.
Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan menyatakan, teguran ini merupakan langkah administratif sesuai undang-undang yang membolehkan teguran lisan atau tertulis.
Namun, Hasan Baswan menekankan, Syamsu sebelumnya sudah mendapat teguran serupa pada tahun 2022 dan 2023 karena pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa.
Syamsu dinilai melanggar etika tata kelola pemerintahan profesional melalui pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintahan saat ini “tidak jelas.” Pernyataan ini dianggap tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala desa.
Kabag Hukum Setda Banggai, SK Bupati terkait pemberhentian sementara ini adalah produk hukum daerah dan dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, beberapa anggota Komisi I, termasuk Naim Saleh dan Mursidin menilai bahwa saran ini terlalu berat dan meminta agar SK tersebut ditinjau kembali.
Ia juga menyarankan agar masalah diselesaikan dengan musyawarah antara pihak DPMD dan Syamsu, tanpa perlu membawa masalah ini ke jalur hukum PTUN.
Asisten I Nurdjalal untuk memfasilitasinya. Baik Syamsu maupun Dinas PMD Banggai harus berbesar hati menanggalkan ego masing-masing.
Mursidin meminta agar Asisten I, Andi Nurdjalal memanfaatkan pendekatan humanis. Sebab, aleg PKS ini menilai, masalah tersebut hanyalah masalah komunikasi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua Komisi I, Lisan Sundari meramu kesimpulan. *
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post