Luwuk Times, Luwuk– Aksi demo para buruh yang menolak pemindahan aktivitas bongkar muat dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, berbuah manis.
DPRD Banggai meminta kepada Bupati Banggai agar menunda kebijakan tersebut.
Keputusan itu diambil, setelah Komisi 1 DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor DPRD Banggai, Senin (28/08/2023).
Sejumlah pihak hadir pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap itu.
Diantaranya, Asisten I Setda Banggai, Nurdjalal, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Kesbang Pol, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, Camat Luwuk, Camat Kintom serta perwakilan para tenaga kerja.
Ada tiga isi dari rekomendasi tersebut.
Pertama, DPRD Banggai melalui Bupati Banggai meminta penundaan aktivitas bongkar muta, sambil sosialisasi yang melibatkan seluruh unsur terkait dan melibatkan TKBM.
Kedua, DPRD dan Pemda Banggai akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Laut.
Sedang isi rekomendasi ketiga, meminta kepada Bupati Banggai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pembinaan dan pendampingan koperasi TKBM, dengan memperhatikan hak-hak buruh.
“Rekomendasi ini dijadikan rujukan oleh Bupati Banggai, dengan melibatkan tenaga kerja,” kata Irwanto Kulap. *
Discussion about this post