Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Rekrutmen calon Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Banggai mendapat sorotan. Proses penjaringannya dinilai cacat prosedur.
Sumber kepada Luwuk Times Jumat (16/07) mengatakan, ditemukan sejumlah nama calon tidak bersyarat. Tapi kemudian oleh tim panitia seleksi (pansel) mengakomodirnya sebagai pendaftar.
Sumber yang meminta identitasnya tak disebut ini merincikan dua pendaftar yang baginya tidak bersyarat tersebut.
Pertama, adanya ASN yang masih aktif. Kedua, adanya pendaftar yang merupakan Dekan fakultas di salah satu universitas di Kota Luwuk.
“Ini jelas pengabaian surat pernyataan calon untuk bekerja sepenuh waktu,” kata sumber.
Tidak hanya itu, salah satu syarat yang mutlak harus dipenuhi calon Dirut adalah track record akumulatif, yakni pernah bekerja minimal 15 tahun di perusahaan dalam jabatan tertentu.
Seorang calon Dirut PDAM juga bukan tercatat sebagai pengurus partai politik tertentu.
Sumber menilai, dari fakta ini bila tidak cermat diperhatikan tim pansel akan berdampak menurunkan kredibiltas kolektif seluruh calon peserta apabila dipaksakan.
“Ibarat pepatah nila setitik merusak susu sebelanga. Artinya proses seleksi ini cacat hukum prosedur bila mengabaikan syarat administrasi Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan perusahaan daerah air minum,” jelas dia.
TIM PANSEL
Anggota tim Pansel Calon Direktur Utama PDAM Kabupaten Banggai, Alfian Djibran yang dikonfirmasi balik bertanya terkait siapa narasumber yang mengkritisi proses penjaringan.
“Kami harus tahu siapa itu. Karena seorang kandidat tidak boleh presure pansel. Karena kami bekerja profesional,” kata Alfian.
Dan kalau itu benar bahwa yang menyoal proses penjaringan, maka Alfian mengaku sangat menyesalkannya.
“Bila itu kandidat, sangat disayangkan. Tim pansel saja belum rapat untuk proses selanjutnya. Bagaimana bisa awal-awal sudah menilai,” tandas Asisten II Setdakab Banggai ini. *
Discussion about this post