Tak berenti disitu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar indekos milik pelaku di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.
“Di kamar indekosnya kita kembali menyita 3000 butir pil THD,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia baru bebas satu tahun lalu dari lapas kelas II B Luwuk.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Pewira pangkat dua melati ini pun menyatakan perang dan akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
“Tapi kami tak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat. Jadi kami harap masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran barang terlarang ini,” pungkasnya.*
Hpb
Discussion about this post