LUWUK, Luwuk Times.ID – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tanpa terkecuali Indonesia sejak pertengahan Tahun 2019 membuat tenaga kesehatan di seluruh daerah berjibaku dalam barisan terdepan untuk menangani orang yang terpapar virus yang pertama kali di temukan di Wuhan, Cina tersebut.
Di Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Kesehatan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 6.028.228.316 untuk pembayaran insentif kepada Nakes yang bertugas dalam penanganan kasus Covid-19.
“Itu sudah terrmasuk dengan Nakes di RS,” ucap Pegawai Dinkes pada Bidang Pelayanan Kesehatan yang mewakili Kadinkes Dr. dr. Anang Otoluwa.
Nilai tersebut kata dia dibayarkan pada 1.161 Nakes dengan rincian yakni pada Bulan Maret-Mei pada Puskesmas dan RS 684 Nakes, Juni-Agustus 451 orang, dan Desember dibayarkan untuk 26 Nakes di RS Darurat.
Pembayaran dilakukan mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang mengalami tiga kali perubahan. Untuk pembayaran bulan Maret-Mei mengikuti KMK 278, bulan Juni-Agustus mengikuti KMK 392 dan bulan September-Desember KMK bulan 2539 tahun 2020.
Dikatakannya pembayaran insentif terjadi penunggakan pada bulan September-Desember untuk Nakes di Puskesmas, dan bulan November-Desember Nakes di RS.
Namun pada bulan Februari sudah diajukan permintaan. Tunggakan yang belum terbayar dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 7.594.107.303. Tunggakan terjadi disampaikannya karena harus melalui aplikasi insentif Covid-19 Kemenkes.
Tahun 2021 ini pembayaran masih menunggu KMK dan sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Besaran insentif yang diberikan kepada setiap Nakes dihitung berdasarkan kasus yang dilayani. Sumber pembiayaan untuk pembayaran insentif berasal dari BOKT APBN dan APBD *
(man/cen)
Discussion about this post