Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai 2021-2026 resmi ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Banggai, bertempat gedung Graha Pemda Banggai, Selasa (16/11) malam.
Usai penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Banggai selama 5 tahun kedepan itu, ada empat instruksi Bupati Banggai, H. Amirudin buat organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Banggai.
Apa saja isi pesan Bupati Amirudin buat para anak buahnya itu?
Pertama, kata Bupati Amirudin, OPD segera menuntaskan rencana strategis perangkat daerah, sesuai urusan dan kewenangan masing-masing.
“Tapi tetap berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2016-2021,” kata Bupati Amirudin.
Instruksi kedua Haji Amir-sapaan H. Amirudin Tamoreka tertuju kepada Bappeda Kabupaten Banggai.
Baca juga: Jawaban Bupati Amirudin Buat Pandangan Umum Fraksi PDIP Banggai
Kepada Bappeda Bupati Banggai meminta segera menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya evaluasi.
“Selambat lambatnya 7 hari kerja sejak penetapan RPJMD hari ini,” jelas Amirudin.
Ketiga, Bappeda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provinsi Sulawesi Tengah.
Tujuannya, agar mendapatkan jadwal evaluasi. Dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut.
Keempat, Bupati Banggai mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Banggai untuk bersama sama mendukung pelaksanaan pembangunan kedepan.
“Mari kita kawal dan kita evaluasi, demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” pungkas Haji Amir. *
Discussion about this post