Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID— Nasib sial dialami seorang pria di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ini. Dia harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya MH alias A (28) warga BTN Pepabri, Kelurahan Kilongan ini dibekuk lantaran memiliki narkoba, Kamis (3/6/2021).
Ditangan tersangka, personil Satuan Narkotika yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH berhasil menyita barang bukti puluhan sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang disita sebanyak 39 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 15.41 Gram,” ungkap Iptu Makmur.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku,” kata Iptu Makmur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk tersangka saat hendak melakukan transaksi sabu di belakang Shoping Mall Luwuk.
“Barang bukti yang disita sebanyak 9 sachet sabu,” beber Iptu Makmur.
Selanjutnya, petugas kemudian membawa tersangka di kediamannya di BTN Pepabri untuk dilakukan penggeledahan. Selanjutnya disita sejumlah barang bukti lainnya.
“Di dalam rumah tersangka ini ditemukan 30 sachet sabu dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital,” terang Iptu Makmur.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post