Luwuktimes.id— Pengederan narkotika jenis sabu sabu di Kabupaten Banggai cukup marak.
Meski begitu komitmen Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani dalam memberantas kasus itu tak kenal surut.
Terbaru, jajaran Polsek Bunta Polres Banggai yang dinahkodai Kapolsek AKP Syukri Larau, meringkus pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam pengungkapan itu, Syukri Larau bersama anggotanya mengamankan pria bernisial AA alias Adi (46) warga Desa Polo Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Bunta I.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti Kapolsek Bunta bersama anggotanya.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Polo, Bunta,” ungkap Syukri.
Dari penggerebakan, polisi mengamankan enam sachet kristal bening yang diduga sabu-sabu ukuran kecil, sejumlah uang dan ponsel.
“Barang bukti yang diamankan yakni 6 sachet ukuran kecil, uang Rp. 807.000 dan 1 buah HP Samsung,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut ia beli dari seseorang seharga Rp. 8 Juta / 50 ML.
Yang kemudian dikemas persatu sachet 0,3 ML serta dijual kembali dengan harga Rp. 100 Ribu.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bunta guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai,” pungkasnya. *
Discussion about this post