LUWUK, Luwuktimes.id— KPU Banggai menargetkan sebelum tanggal 20 November surat suara sudah tiba di Luwuk Kabupaten Banggai. Hal itu juga sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak percetakan yang berada di Jember Provinsi Jawa Timur.
Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo Selasa (10/11) mengatakan, hari ini KPU Banggai sedang berkoordinasi dengan pihak percetakan. Salah satu topik yang dibahas adalah bertalian dengan proses pencetakan sekaligus pendistribusiannya.
“Selain pencetakan juga kami koordinasi soal distribusi sampai kita terima di gudang logistik di Luwuk,” kata Alwin.
Disepakati lanjut alwin tentang deadline waktunya, yakni sebelum tanggal 20 November surat suara sudah diterima KPU Banggai.
“Kita terima surat suara paling lambat Jumat, 20 November,” jelas Alwin.
Selain surat suara, formulir apa saja yang nantinya diterima? Alwin kembali berujar, “ini semua masih dikoordinasikan. Karena terpisah perusahaan pencetakannya”.
Yang pasti tegas mantan Ketua Panwaslih pilkada Banggai 2015 ini, surat suara tanggal 20 paling lambat kita harus terima di Luwuk. Karena Itu permintaan dan penegasan kita ke pihak penyedia. *
(yan)
Discussion about this post