DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Sengketa Dua Pilkades di Banggai Berproses, Ini Penjelasan Sekdis PMD

422
×

Sengketa Dua Pilkades di Banggai Berproses, Ini Penjelasan Sekdis PMD

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkades
Sekdis PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan. (Foto: Istimewa)

Reporter Naser Kantu

LUWUK – Desa Bantayan dan Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, merupakan dua desa yang hasil pemungutan suara pada penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini, belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, beberapa kandidat Kades dari desa tersebut mengajukan gugatan.

Lantas seperti apa penanganan sengketa pilkades tersebut ?

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan kepada Luwuk Times, Senin (6/12) mengakusaat ini sengketa pilkades sedang dalam tahapan Penyampaian Materi Gugatan Pemohon kepada Panitia Pilkades selaku Termohon.

Setelah itu, masuk pada tahapan Penyampaian keterangan tertulis Panitia Pilkades atas gugatan pemohon kepada Tim P2H Pilkades pada tanggal 8 Desember 2021 oleh Tim P2H Pilkades.

Baca:  Polisi Temukan 1.080 Butir Pil THD di Tangan Pemuda Bungin Ini

Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/730/DPMD tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/602/DPMD tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III di Kabupaten Banggai Tahun 2021. *

Baca juga: Ini Daftar Wartawan Peserta UKW PWI Sulteng Gelombang III

error: Content is protected !!