Olehnya itu, kata mantan ASN dan jurnalis, itu KPU Banggai sebagai pihak Tergugat dalam sengketa putusan TMS terhadap bakal Paslon Winstar tersebut, lebih memilih berdiam diri, sambil menunggu lewatnya waktu untuk kasasi.
“Itu namanya, taktik berdiam diri menghindari kemelut”, kata Aswan, sembari menambahkan, jika lewat waktu lima hari sejak dibacakan putusan tersebut, dan pihak Tergugat KPU Banggai tidak menentukan sikapnya, maka otomatis putusan PTTUN Makassar itu berkekuatan hukum tetap, dan KPU Banggai wajib melaksanakannya.
Ditanya, apa konsekwensinya atas sikap KPU Banggai yang tidak menentukan sikapnya itu melalui rapat pleno, Aswan mengatakan, kelima komisionernya tidak layak lagi dipercaya oleh publik.
“Kalau sudah begitu, sebaiknya kelima komisionenya mengundurkan diri dan letakkan jabatan publik yang mereka sandang,” tegasnya.
Ingat, lanjut Aswan, kelima komisioner itu bertanggung jawab secara moral kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Tapi kalau secara moral mereka tidak lagi punya basis kepercayaan publik, maka apa pun yang akan dihasilkan oleh KPU Banggai, masyarakat tidak akan percaya lagi. Ujungnya, Pilkada terancam akan berlangsung secara tidak jujur dan adil.
Sebelumnya, Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow saat menerima dua kelompok pendemo di kantornya berjanji akan menggelar pleno dalam menyikapi putusan PTTUN Makassar.
Bahkan pertegas Zaidul, pleno dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan aturan. *
(yan)
Discussion about this post