PALU, Luwuktimes.id – Sekalipun koordinasi tetap dilakukan KPU Banggai kepada KPU Sulteng sebelum menentukan sikap apakah akan menerima putusan PTTUN atau mengambil langkah hukum kasasi di MA, namun KPU Sulteng tidak mengintervensi terhadap apapun keputusan KPU Banggai.
Lembaga penyelenggara pemilu satu tingkat di atasnya ini, menyerahkan sepenuhnya terhadap hasil pleno yang melibatkan Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa, Alwin Palalo, Supriadi Lawani dan Atriani tersebut.
Garansi ini disampaikan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, yang dihubungi via ponsel, Rabu (21/10/2020) tadi malam.
“Terkait dengan putusan PTTUN, biarlah teman-teman KPU Banggai yang memutuskan. Dan kita harus menghargai keputusan apapun yang diambil oleh mereka,” ujar Tanwir.
Tiga hari setelah putusan PTTUN Makassar tanggal 19 Oktober yang menolak eksepsi KPU Banggai sebagai tergugat sekaligus menerima seluruh gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo, kantor KPU didatangi dua kelompok pendemo.
Discussion about this post