Luwuk Times — Kebijakan Pemkab Banggai yang melarang kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih melewati ruas jalan yang terdapat aktivitas pasar Ramadhan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Banggai, H. Sophansyah Yunan.
Kebijakan sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan arus kendaraan selama bulan Ramadhan 1444 H.
“Bagi saya itu merupakan keputusan yang tepat,” kata Haji Opan-sapaan akrab H. Sophansyah Yunan, Jumat (31/03/2023).
Sebenarnya kata Haji Opan, kemacetan arus lalulintas dalam Kota Luwuk yang disebabkan beroperasinya kendaraan besar ini sudah terjadi sejak lama.
Bahkan pada kepemimpinan Bupati Banggai H. Sudarto (almarhum), sempat menjadi salah satu topik yang alot dibahas.
“Masalah ini sudah pernah kami bahas di era Bupati Sudarto,” kata Haji Opan.
Saat itu sambung Ketua DPC PPP Kabupaten Banggai ini, ada dua saran yang ia sampaikan.
Pertama, perlu adanya jalan alternatif bagi para kendaraan berukuran besar. Termasuk ditentukan waktu operasional.
Sehingga ketika mereka beroperasi, tidak menganggu mobilisasi kendaraan lain yang berakibat terhadi kemacetan.
Ide Haji Opan kedua adalah para pengusaha pemilik kendaraan berat perlu ada pemeliharaan jalan.
Ketika ruas jalan rusak, maka anggaran pemeliharaan yang dikeluarkan para pengusaha pemilik kendaraan berat itu dapat dimanfaatkan untuk perbaikan jalan tersebut.
Tentu pertegas mantan pejabat birokrasi Pemda Banggai ini, kebijakan itu harus ditopang dengan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengaku, struktur jalan dalam kota Luwuk, rata-rata hanya mampu menahan beban antara 3,5 sampai 5 ton.
Sementara kendaraan berat yang biasa beroperasi, memiliki beban lebih dari 5 ton. Hal ini tentu saja berkonsekwensi terhadap kondisi jalan dalam Kota Luwuk. Selain berpotensi cepat rusak juga kemacetan lalulintas tidak dapat terhindarkan. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post