Luwuktimes.id — DPRD Banggai memberikan catatan penting dalam nomenklatur Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Para legislator parlemen lalong itu pun mengeluarkan rekomendasi bernomor 890/108/DPRD Tentang Pertanggungjawaban Lumpsum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Ada tiga poin rekomendasi yang ditujukan ke Pemda Banggai tersebut.
Pertama, pada Bab IV Pasal 11 ayat (2) huruf a ditambahkan pejabat negara dan pimpinan DPRD menggunakan moda transportasi pada poin 1 sampai 3, pada ayat (2) huruf b, anggota DPRD dan pejabat tinggi pratama menggunakan moda transportasi pada point 1 sampai 3.
Kedua, pada Bab IV pasal 23 ayat (4) ditambahkan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, e, g, h, j, k dan pada ayat (2) huruf b, c, d, f, dan g dikecualikan bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
Dan ketiga, pada pasal 28 di antara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3) yang berbunyi ‘Khusus anggota DPRD dapat menggunakan kendaraan pribadi’. Selanjutnya ayat (3) menjadi ayat (4) dan ayat (4) menjadi ayat (5).
Terhadap ketiga poin rekomendasi itu, Dewan Banggai berharap ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah. Rekomendasi dewan itu sudah kami kirimkan tadi barusan ke Pemda Banggai,” kata Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman Rabu (7/2/2024).
Rapat Gabungan Komisi
Terhadap Perbup yang mengatur perjalanan dinas peralihan dari sistem at cost ke mekanisme lumpsum itu telah dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Banggai, Senin (5/2/2024).
Rapat gabungan komisi itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta sejumlah wakil rakyat.
Dalam rapat gabungan itu hadir juga Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKAD) Banggai, Bagian Hukum Setda Banggai dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banggai. * stp
Discussion about this post