Reporter Naser Kantu
LUWUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hadir langsung di Kabupaten Banggai.
Kedatangan Lembaga Antirasuah itu, diwakili oleh salah satu komisonernya, Lili Pintauli Siregar, yang hadir sebagai pembicara dalam Seminar Nasional, kolaborasi Universitas Tompotika Luwuk, Pusat Agraria IPB, dan Transparansi Untuk Keadilan (TUK) Indonesia, bertema “Menoropong Tahun 2022 : Peran Negara dan Tata Keola SDA untuk Kesejahteraan Warga di Kabupaten Banggai”.
Dalam pemaparannya, advokat yang mendirikan Lembaga Perlindungan Saksi, ini menyebutkan KPK menerapkan Transformasi Perizinan Berbasis Resiko Dalam Perizinan Tambang.
Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan UU 19/2019 tentang KPK, dimana terdapat fungsi KPK, mulai dari upaya pencegahan hingga eksekusi.
“Hari ini (Seminar, red) adalah bagian dari program pencegahan. Karena kita berharap bahwa selain membangun SDMnya, juga kita melakukan pendekatan perbaikan sistem dalam hal perbaikan administrasi untuk semua lembaga, apakah di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucapnya.
KPK mengharapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Banggai, pelaksanaannya memberikan sebenar-benarnya pelayanan kepada publik, bukan hanya formalitas.
“Jangan kemudian kalimat-kalimat masyarakat, pelayanan satu pintu, pintunya satu, tapi jendelanya ramai. Jadi hanya formalitas,” tegasnya.
Kalau kemudian perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) sistem, dan tata kelola administrasinya telah terlaksana, namun masih juga ada yang berani mengambil hak rakyat. KPK kata Lili, dengan tegas akan melakukan penindakan supaya ada efek jera.
Dari 8 area intervensi MCP yang di olah KPK, Pemkab Banggai dengan indikator warna hijau, berada di urutan ke 3 se Sulawesi Tengah, di bawah Kabupaten Buol dan Kota Palu.
Meskipun begitu, capaian Sulteng ini, masih berada di bawah rerata nasional.
Dari 8 area intervensi, salah satunya Pelayanan terpadu satu pintu.
Kepada pemerintah daerah dan masyarakat, KPK meminta, tidak ada suap menyuap.
“Dan menghemat waktu (pelayanan,red) bagi masyarakat dan investor. Apalagi Kabupaten Banggai luar biasa SDAnya,” ungkapnya.
Peringkat nilai Perizinan Kabupaten Banggai sebut Lili, berada di urutan 275 dari 542 evaluasi perizinan.
“Peringkatnya lumayan, tapi kenapa tidak lebih bagus tingkatkan lagi nilainya,” harapnya.
Survey Penilaian Integritas
Meskipun tinggi dalam MCP, namun secara Survey Penelitian Integritas, Perizinan Kabupaten Banggai mengantongi nilai cukup rendah.
KPK memberikan catatan khusus atas Perizinan Kabupaten Banggai, dalam survey100 % responden pengguna pelayanan mengaku memberikan gratifikasi.
“Masalahnya, gratifikasinya tidak ada yang melaporkan ke KPK. Gratifikasinya terlihat tidak ada, tapi sebenarnya ada,” tutur Lili mengingatkan.
Turut hadir dalam Semnas, Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanudin Masilili MM, Kapolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Wakil Ketua DPRD Banggai Batia Sisilia Hajdar, Direktur TUK Indonesia Edi Sutrisno, Direktur Pusat Agraria IPB Bayu Eka Yulian, dan Rektor Universitas Tompotika Luwuk Taufik Bidullah SE., M.Si. *
Discussion about this post