“Komisi II DPR RI Mendorong 41.000 Persil Tanah Program PTSL Untuk Masyarakat di Sulteng” (Anwar Hafid-Komisi II DPR-RI)
LUWUK – Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkolaborasi menyukseskan Visi Misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Melalui Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, salah satu pembicara utama, Anggota DPR RI Anwar Hafid, memaparkan sejumlah program strategis Kementerian ATR/BPN, yang sejak awal telah dirumuskan, dan pengawasannya melekat pada Komisi II.
Beberapa program strategis disebutkan Ketua DPD Demokrat Sulteng ini, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Sertifikat Elektronik, dan Bank Tanah.
Menitikberatkan pada pembahasan PTSL, mantan Bupati Morowali 2 Periode ini, menggunakan political will-nya untuk membantu masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sulawesi Tengah pada Tahun 2022, kata legislator asal Fraksi Demokrat yang sebelumnya bertugas di Komisi IX ini, mendapatkan alokasi 41.00 persil, sedangkan Kabupaten Banggai dijatahkan 2.000-an Persil.
“Ini terus kita dorong, supaya Tahun 2025 itu, minimal lahan-lahan masyarakat sudah memiliki alas hak, dan ini program gratis,” cetusnya.
Tugas Kementerian ATR/BPN dalam mengurusi administrasi dan legalitas pertanahan setiap warga negara, kata dia, merupakan hal yang sangat urgen untuk dibantu oleh Komisi II.
“Ini hak setiap orang, bukan hanya sesaat, tapi untuk beberapa generasi kedepan. Kalau saya kasih perahu, tidak lama rusak. Kalau tanah, sangat penting, sampai tujuh turunan tanah tidak akan hilang,” ucapnya.
Program TORA, kata Anwar Hafid, untuk menjawab masyarkat yang telah lama tinggal dan menetap disebuah kawasan hutan.
“Yang sudah lama menetap, sudah ada perkebunannya, bisa disertifikatkan melalui program TORA ini. Tapi, bukan yang baru mau masuk di kawasan hutan,” tandasnya.
Untuk Sertifikat Tanah Elektronik, dia menjelaskan, Komisi II menunda untuk peluncuran, karena masyarakat Indonesia belum siap sepenuhnya mendapatkan pemahaman terkait sertifikat elektronik.
Namun kedepannya, sertifikat elektronik, menurutnya, secara pasti akan diterapkan.
Bagaimana dengan Bank Tanah. Tanah-tanah yang tidak jelas pengurusannya, pemerintah dengan kewenangannya akan memasukkan ke dalam Bank Tanah, ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Penjelasan Kepala BPN Banggai
Sementara itu, Kepala BPN Banggai, Anang Indrayu, menjelaskan segala biaya yang ditimbulkan saat pengurusan PTSL ditanggung oleh negera alias gratis.
“Kalau ada pegawai BPN yang meminta biaya pengukuran laporkan saja,” tegasnya.
Meskipun begitu, terkait biaya pra PTSL, seperti pembuatan SPT, itu diluar wewenang BPN.
“Biaya SPT, merupakan aturan dari pemerintah daerah, kita tidak campuri itu,” ungkapnya.
Terkait ini, sebelumnya Anwar Hafid, menyarankan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Banggai, untuk mengeluarkan kebijakan, menolkan biaya SPT, dalam rangka mensukseskan program pemerintah pusat PTSL.
Lebih lanjut, Anang Indrayu juga mengharapkan kepada masyarakat agar tidak mewakilkan kepada orang lain atau memakai jasa calo dalam pengurusan PTSL. *
Discussion about this post