IKLAN

Pilkada 2024

Sulianti Murad Berpeluang Jadi Cabup 2024, Ini Penjelasan KPU Banggai

931
×

Sulianti Murad Berpeluang Jadi Cabup 2024, Ini Penjelasan KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Penampilan Sulianti Murad saat sebagai calon bupati (cabup) pada Pilkada Banggai 2020 lalu.

Luwuk Times — Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai, Hj. Sulianti Murad berpeluang tampil lagi sebagai calon bupati (cabup) pada Pilkada Banggai 2024 mendatang.

Dan kans itu terbuka, sekalipun Sulianti sebelumnya menjadi calon legislatif (caleg) di pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Sabtu (15/04/2023) menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan beririsan waktunya dengan pelaksanaan pilkada 2024.

Untuk hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.

Baca:  Sengketa Lahan di Luwuk Selatan Banggai, Warga Versus PT BSS

Sementara tahapan pilkada akan dimulai kurang lebih setahun dari hari pemungutan suara, yaitu sekitar Oktober 2023.

Pada masa itu lanjut Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banggai ini, tahapan pilkada bersamaan pelaksanaannya dengan tahapan pemilu.

“Ini yang dikatakan beririsan jadwal. Beririsan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada selanjutnya sampai akhir tahapan,” jelas Makmur.

Baca:  Banggar dan TAPD Sepekati Dana Pilkada Banggai 2024 Sebesar Rp 84 Miliar

Bagaimana ketika ada yang ikut caleg, apakah bisa lagi ikut pilkada?

Pertanyaan lanjutan itu dijawab Makmur.

“Tidak ada ketentuan atau larangan ikut Pileg tidak boleh ikut Pilkada,” ucapnya.

Tapi ketentuan yang diatur sambung Makmur, anggota DPRD menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. * yan

error: Content is protected !!