Banggai, Luwuk Times— Polemik izin hak guna usaha (HGU) milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) sudah pernah masuk agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Banggai.
Komisi 1 DPRD Banggai yang memprakarsai RDP yang kala itu hadir berbagai pihak.
Antaranya pihak pemohon RDP warga Kecamatan Toili, Kepala Desa Laduna termasuk Direktur Utama PT KLS Sulianti Murad serta kuasa hukum PT KLS Andi Munafri.
Sejumlah hal terungkap dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap tersebut.
“Benar kami pernah melaksanakan RDP beberapa tahun lalu atau sebelum pemilu legislatif 2024. Semua pihak yang berkompoten dalam masalah itu kami undang,” kata Irwanto, Rabu (12/03/2025).
Mengingat persoalan itu kembali mencuat, Irwanto memberi penjelasan terkait apa saja yang terungkap dalam RDP saat itu.
Izin HGU Berakhir
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini mengatakan, dalam hearing itu terungkap bahwa benar izin HGU telah berakhir.
“Kalau tidak salah berakhirnya tahun 2021, dengan luasan lahan kurang lebih 6000 ha. Termasuk dalamnya ada lahan agro estate,” ucap Irwanto.
Memang lanjut Irwanto, perpanjangan sudah dimohonkan langsung ke pemerintah pusat. Terhitung sejak tahun 2019, dengan sejumlah syarat yang harus terpenuhi.
Akan tetapi dalam RDP itu, pihak PT KLS mengaku terkendala dengan adanya wabah covid. Sehingga sampai waktunya izin yang dimohonkan tidak keluar.
“Tentunya dalam pengurusan izin perpanjangan ada syarat-syaratnya yang harus terpenuhi oleh pemohon izin, yaitu PT KLS,” katanya.
Izin Pembaharuan
Ada kemungkinan lanjut dia, sejumlah syarat perpanjangan izin yang belum dapat terpenuhi perusahaan, sehingga sampai batas waktu tidak bisa terbit izinnya.
Berdasarkan UU Pokok Agraria, jika perpanjangan tidak terpenuhi, namun syarat-syarat penguasaan tanah masih seperti semula sesuai awal peruntukannya, maka perlu pembaharuan izin. Adapun jangka waktunya adalah dua tahun setelah izin perpanjangan tidak keluar
“Nah kalau kita hitung maka tahun 2024 adalah akhir dari masa permohonan pembaharuan. Apakah ada izin permohonan pembaharuan atau tidak, tentu yang tahu adalah perusahaan itu sendiri,” tegas Wanto-sapaan Irwan Kulap.
Komisi 1 DPRD Banggai kala itu sudah mengeluarkan rekomendasi. Apakah rekomendasi itu berjalan atau tidak, tentu saja kata Irwanto terpulang pada respons dari PT KLS. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post