“Secara administrasi kami menerima gugatan bakal paslon Herwin-Mustar. Akan tetapi Bawaslu tidak dapat menerima sekaligus meregistrasi untuk selanjutnya disidangkan,” kata Bece.
Baca juga: Mantan Komisioner Panwaslu Prediksi Aduan WINSTAR ke DKPP Mentah
“Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 2/2020 pasal 4 ayat 3, 4 dan pasal 5. Karena masuk kategori sengketa yang dikecualikan,” tambah Bece.
Dan sebelum bakal paslon Herwin-Mustar menaikkan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Bawaslu Banggai telah mengeluarkan PSP-6 atau pemberitahuan permohonan, penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima.
“PSP-6 itu telah kami serahkan ke LO bakal paslon untuk dibawa ke PT TUN, sesuai tahapan yang diatur PKPU 5/2020,” jelas Bece. *
Baca juga: Herwin-Mustar Adukan KPU ke DKPP, Ini Pernyataan Tanwir
(yan)
Discussion about this post