Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Rapat dengar pendapat (RDP) yang seyogianya membahas soal kenaikan tarif air oleh Perusahaan daerah air minum (Perumda) Kabupaten Banggai, rupanya melebar.
Hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Banggai, Winancy Ndobe, Rabu (12/01/2022) itu, terungkap tentang besaran gaji jajaran direksi yang sebelumnya disebut PDAM Banggai itu.
Tak hanya tarif air yang naik. Gaji para direksi mulai dari Direktur Utama, Direktur Teknik, Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Pelayanan juga naik hampir 100 persen dari sebelumnya.
“Kami dapat informasi bahwa gaji dan tunjangan sebelum pelantikan berkisar Rp2 sampai Rp3 juta per bulan. Tapi sekarang jajaran direksi naik menjadi Rp13 juta. Tapi pelayanan 0,” kata koordinator tim pengawal visi misi Bupati Banggai, Aswan Ali.
Mestinya sambung Aswan, kenaikan tarif, termasuk kenaikan gaji dan tunjangan itu berbanding lurus dengan pelayanan kepada para pelanggan.
Aswan merasa penasaran dengan informasi besaran gaji yang cukup fantastis bagi jajaran direksi Perumda Banggai. Ia pun meminta klarifikasi tentang kabar itu.
Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Banggai, Rifai D. Karim mengatakan, tentang gaji direksi merupakan kewenangan dan diputuskan oleh kuasa pemilik modal atau KPM dalam hal ini Bupati Banggai.
“Soal gaji itu kan keputusan KPM. Lagi pula sejak tahun 2005 baru revisi tahun 2021,” kata Rifai.
Kabag Administrasi dan Keuangan Perumda Banggai, Subrianto Maurani menambahkan, gaji direksi punya ketentuan. Salah satunya terkait dengan adanya kenaikan tarif.
Discussion about this post