Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021.
Inmendgari yang dikeluarkan pada Senin (02/08) tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan menyebutkan bahwa berdasarkan assesment Kementerian Kesehatan Kabupaten Banggai merupakan wilayah kabupaten yang wajib menerapkan PPKM Level 3.
Pada daerah dengan status Level 3, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Satgas Covid-19 ditargetkan harus mencapai positif rate mingguan kurang dari 10%.
Dalam assesment itu untuk Kabupaten Banggai telah di tetapkan jumlah suspek yang harus dilakukan upaya Testing sebanyak 827 orang per hari.
Suspek yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
Kepala Dinas Kesehatan DR. dr. Anang S. Otoluwa saat dikonfirmasi Luwuk Times terkait target yang diberikan Kemenkes mengaku berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.
“Kita upayakan dengan cara memberikan target testing kepada masing-masing puskesmas di seluruh kecamatan,”. ujarnya singkat. *
Baca juga: Penanganan Covid di Banggai Payah, Hari Ini Terbanyak di Sulteng
Discussion about this post