“Misi yang keempat adalah KPK membangun komitmen untuk transparan, profesional, akuntabel sehingga KPK tetap dipercaya oleh rakyat,” kata Firli.
Firli juga menegaskan kembali tugas-tugas pokok KPK yang tercantum pada UU KPK. Tugas pokok yang ia maksud adalah yakni melakukan pencegahan korupsi, koordinasi dengan instansi lain, melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi, melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita lihat tugas-tugas pokok tersebut itu adalah tugas pokok yang harus kita laksanakan,” kata Firli.
Jumlah Tersangka yang Ditahan
Sementara itu, untuk jumlah tersangka hingga data Juli 2020, tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari 160 tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 3.512 saksi.
Discussion about this post