Masih kata Didik, Kapolres Parigi Moutong sebanyak empat kali bernegosiasi, baik dengan korlap, maupun masa aksi yang memblokir jalan. Hanya saja upaya persuasif tidak pernah diindahkan.
Para antrian kendaraan yang mengalami kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak bawah umur yang sudah mulai gelisah.
Akan tetapi masa aksi unjuk rasa tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang terblokir hingga pukul 24.00 wita.
“Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk kami mengambil tindakan tegas, terukur dan terarah,” tegas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Didik kembali menjelaskan, yang kita hadapi dan tindak tegas adalah masa yang melakukan pemblokiran badan jalan. Karena menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda.
Bukan terkait penolakan terhadap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar. Masalah IUP PT. Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran masa aksi yang melakukan pemblokiran jalan berakibat Faldi alias Aldi meninggal dunia.
Kepolisian juga sudah mengamankan puluhan masa aksi untuk diperiksa. Demikian juga dari penyidik Propam juga sementara melakukan pemeriksaan terhadap internal yang terlibat pengamanan unjuk rasa.
“Kepolisian akan bertindak professional dan berimbang dalam menanganai kasus ini. Baik terhadap mereka yang mengerahkan masa untuk menutup jalan, maupun terhadap anggota kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri,” pungkas Didik. *
Discussion about this post