DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

TPVMB Resmi Gugat Bupati Banggai ke PTUN Palu

317
×

TPVMB Resmi Gugat Bupati Banggai ke PTUN Palu

Sebarkan artikel ini
TPVMB Gugat Bupati
Aswan Ali saat mendaftarkan gugatan perkara pengangkatan Direksi PDAM Banggai, di PTUN Palu. (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK – Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai (TPVMB) resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu, dengan pihak tergugat Bupati Banggai H Amirudin.

Gugatan ke PTUN Palu oleh TPVMB, terkait pengangkatan Direksi PDAM Banggai yang menurut dugaan TPVMB melanggar ketentuan peraturan.

Langkah hukum ini ada, pasca DPRD Banggai memutuskan agar penyelesaian perkara pengangkatan direksi oleh Bupati Banggai, dapat melalui upaya hukum ke pengadilan.

Dan TPVMB pun sejak Rabu (17/11) telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu, dengan pihak tergugat Bupati Banggai.

Baca:  Empat Pesan Kapolres Banggai Buat Warga Keleke

Baca juga: Tim PVMB Ajukan Surat Keberatan ke Bupati Banggai

Adapun para penggugat itu terdiri dari tiga warga masyarakat Banggai, yakni Aswan Ali, S.H, Burhanuddin Mang dan Prayudi Baharullah.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) tersebut terdaftar pada PTUN Palu dengan nomor register perkara 74/G/2021/PTUN PL,” kata Aswan Ali, Kamis (18/11).

Isi Tuntutan

Aswan merincikan tentang tuntutan atau petitum para penggugat.

Baca:  Warga Luwuk Antusias Beli Daging dan Tulang Sapi di Pasar Murah Pemda Banggai

Dalam Penundaan, memerintahkan demi hukum agar tergugat menunda pelaksanaan Keputusan TUN No. 500/780/Bag.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2021-2026.

Baca juga: Tim Pansel Perumda Siap Hadapi Proses Hukum PTUN

Dalam pokok perkara, antara lain, menyatakan tindakan pemerintahan oleh tergugat untuk mempertahankan dan/atau tidak mencabut Keputusan TUN No. 500/780/Bag.Ekon adalah perbuatan melanggar hukum in casu melanggar sumpah jabatan.

error: Content is protected !!