Oleh: Moh Putra D Rasyida., S.H
LAPORAN keuangan desa adalah bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan desa. Laporan keuangan desa Dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester atau tahap tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwasanya pemerintah Desa termasuk badan publik, berdasarkan pasal 1 angka 3 pada intinya menjelaskan bahwa badan Publik suatu Badan yang menyelenggarakan tugas negara atau pemerintahan, dimana sebagian atau seluruh dana atau biaya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jadi konsekuensinya sebagai badan publik, pemerintah Desa Berkewajiban memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Didalam pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dalam hal ini Perlu ada Pengawasan terhadap Realisasi Dana Desa Dengan Bentuk pengadaan papan informasi atau pun Baliho tentang pengangara Dana Desa PerTahun agar masyarakat tau Tentang Realisasi Anggaran Dana Desa PerTahun.
Padahal kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sangat jelas menjelaskan tentang ketentuan informasi publik kepada masyarakat serta peraturan lainnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan bahwa kepala Desa wajib menyampaikan laporan realiasasi APBDes secara tertulis termasuk dana desa kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan pengumuman.
Tugas warga masyarakat yaitu melakukan kontrol dan ikut serta secara aktif pada pertemuan musyawarah desa yang dilangsungkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan menteri Dalam Negeri no 20 tahun 2018 pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala desa menyampaikan informasi mengenai APBdes kepada masyarakat melalui media informasi sebagai bukti transparansi desa kapada Masyarakat.
Dengan adanya Baliho pengumuman pengelolaan APBDes masyarakat dapat mengetahui informasi penggunaan dana desa yang mudah. Bukan hanya di Pampang di kantor desa saja. Akan tetapi harus di tengah-tengah masyarakat agar masyarakat tahu tentang penggunaan dana desa tersebut.
Jadi tanggapan masyarakat nantinya sangat positif. Ketika mereka melihat papan informasi atau Baliho tentang pengangaran Dana Desa serta masyarakat jadi tahu anggaran yang akan direalisasikan dalam per tahun. Jadi secara tidak langsung masyarakat mengawasi kegiatan yang akan direalisasikan oleh pemerintah Desa. *
(Penulis adalah Ketua Bidang Advokasi KT Sikarimanang Desa Jayabakti kec. Pagimana)
Discussion about this post