Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times — Perilaku transaksi politik yang berpotensi menggurita dalam lakon pemilu 2024 mendatang menjadi momok.
Setiap menghadapi pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden serta pilkada gubernur dan bupati kabupaten/kota, model semacam ini kerap membayang bayangi dan tak bisa terhindarkan.
Dampaknya, turut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam memberikan hak suaranya saat berada pada tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Zaidul Bachri Mokoagow membantah asumsi tadi.
Ia mengatakan, masalah partisipasi pemilih pada pemilu, tidak semua terpengaruh perilaku transkasi. Tapi ada juga indikator lain. Ini menjadi tanggungjawab semua pihak.
Tidak hanya KPU, Bawaslu, partai politik, pemerintah daerah dan lembaga vertikal lainnya.
Dunia kampus dan lembaga pendidikan lain serta elemen masyarakat juga harus ikut berperan dalam melawan perilaku transaksi dengan cara meningkatkan pendidikan politik.
“Semua harus bersama sama memberikan imbauan dan pendidikan,” kata Zaidul Mokoagow.
Lembaga Studi
Meski demikian lanjut Zaidul, indikator transaksional perlu penelitian lebih lanjut.
“Harus ada lembaga yang melalukan studi soal ini. Karena itu juga baru sebatas asumsi. Kalau mau jujur, bicara netralitas saja, itu juga bagian dari transaksional,” tandas Zaidul yang mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng ini.
Discussion about this post