Oleh: Rueben FM Pasaribu dan Lili Hariyani D. Aluano
PENINGKATAN jumlah penduduk dan pola konsumsi yang berlebihan berdampak negative pada masalah lingkungan yang serius di Indonesia. Masalah sampah memang masih menjadi isu yang belum terpecahkan sepenuhnya kapasitas Tempat Pembuang Akhir Sampah (TPAS) di beberapa daerah tidak akan mencukupi untuk manampung volume sampah yang terus bertambah setiap harinya, yang berbading lurus dengan sifat masyarakat yang konsumtif.
Sebagai solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan pemerintah merancang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). PSEL menjadi Langkah konkret dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dengan tujuan 12 yang terkait dengan Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.
Definisi Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 12
SDGs Tujuan 12, yaitu “Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab”, merupakan salah satu dari 17 tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030.
Tujuan ini berfokus pada cara kita mengonsumsi sumber daya dan memproduksi barang dan jasa yang berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan manusia. SDGs Tujuan 12 mendorong penerapan praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan, dengan mengolah sampah menjadi energi listrik yang dapat digunakan olej masyrakat, mengadvokasi penggunaan sumber daya secara efisien dan praktik daur ulang.
PSEL menjadi salah satu pendekatan yang mempromosikan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPAS dan proyek PSEL memberikan alternatif yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dibandingkan dengan mengandalkan sumber energi konvensional seperti bahan bakar fosil, mengurangi kebutuhan akan bahan bakar fosil membantu mengurangi emisi CO2 yang dihasilkan.
Proses Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
PSEL merupakan upaya untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan sekaligus mengurangi volume sampah yang melambung tinggi.
PSEL dalam proses pengolahan sampah menjadi energi listrik melibatkan beberapa tahapan Pertama, sampah dikumpulkan dan dipisahkan sesuai dengan jenisnya, seperti plastik, kertas, logam, dan bahan organik.
Kemudian, sampah organik diolah melalui proses fermentasi atau pembakaran anaerobik untuk menghasilkan biogas atau gas metana. Biogas tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik melalui pembangkit listrik tenaga biogas.
Sampah non-organik seperti plastik, kertas, dan logam dapat diolah melalui proses daur ulang atau pembakaran dalam insinerator untuk menghasilkan panas. Panas tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan uap yang kemudian digunakan untuk memutar turbin dan menghasilkan energi listrik.
Proyek ini menjadi salah satu langkah antisipatif menghadapi pertumbuhan penduduk yang massif dan akan sejalan dengan peningkatan volume sampah yang signifikan di wilayah tersebut. Proyek PSEL menjadi prioritas nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pelaksanaan proyek PSEL melibatkan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam mekanismenya. Dalam hal ini, pemerintah dan pihak swasta bekerja bersama untuk mengembangkan, membiayai, dan menjalankan proyek tersebut.
Proyek PSEL dimulai dengan tahap perencanaan dan studi kelayakan. Pada tahap ini, tim proyek akan melakukan analisis terhadap potensi pengolahan sampah menjadi energi listrik, langkah selanjutnya adalah pengadaan lahan atau lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
Pihak terkait akan melakukan negosiasi dengan pemilik lahan atau pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Setelah itu, tahap desain dan konstruksi akan dilakukan, tahap berikutnya adalah uji coba dan pengoperasian. Fasilitas akan diuji untuk memastikan semua sistem berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan.
Pada tahap operasional, pengelola fasilitas akan memonitor dan mengelola proses pengolahan sampah serta produksi energi listrik. Penangung jawab proyek akan menjaga fasilitas agar tetap beroperasi dengan baik, melakukan pemeliharaan rutin, dan mengelola persediaan bahan bakar seperti sampah organik dan non-organik.
Tantangan dan solusi Proyek PSEL
Tantangan utama pada proyek PSEL adalah tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah secara benar. Diperlukan upaya yang aktif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh masyarakat, kelompok pemuda, dan LSM untuk membantu dalam kampanye ini dan Pengolahan sampah menjadi energi listrik membutuhkan infrastruktur dan teknologi yang memadai.
Perlu dilakukan investasi dalam pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang modern dan efisien. Implementasi proyek PSEL memerlukan sumber dana yang cukup untuk pembangunan dan operasional fasilitas pengolahan sampah.
Pemerintah daerah dapat mencari pendanaan dari sumber-sumber yang beragam, seperti pinjaman dari lembaga keuangan internasional, kerja sama dengan lembaga swasta dalam bentuk Public-Private Partnership (PPP), atau mengalokasikan anggaran pemerintah daerah untuk proyek ini.
Pengembangan model bisnis yang berkelanjutan dan berorientasi pada keuntungan juga perlu dipertimbangkan.
Dengan mengatasi tantangan ini dan menerapkan solusi yang tepat, proyek PSEL an dapat berhasil mengurangi masalah sampah, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan dalam pencapaian SDGs tujuan 12. *
Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Kristen Indonesia (UKI)
Discussion about this post