Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Transformasi Limbah Sampah Menjadi Energi Listrik

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2023
in Opini
0
Transformasi Limbah Sampah Menjadi Energi Listrik

Tumpukan Sampah. (Sumber foto: pexels.com)

Oleh: Rueben FM Pasaribu dan Lili Hariyani D. Aluano

PENINGKATAN jumlah penduduk dan pola konsumsi yang berlebihan berdampak negative pada masalah lingkungan yang serius di Indonesia. Masalah sampah memang masih menjadi isu yang belum terpecahkan sepenuhnya kapasitas Tempat Pembuang Akhir Sampah (TPAS) di beberapa daerah tidak akan mencukupi untuk manampung volume sampah yang terus bertambah setiap harinya, yang berbading lurus dengan sifat masyarakat yang konsumtif.

Sebagai solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan pemerintah merancang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). PSEL menjadi Langkah konkret dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dengan tujuan 12 yang terkait dengan Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.

 

Definisi Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 12

SDGs Tujuan 12, yaitu “Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab”, merupakan salah satu dari 17 tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030.

Tujuan ini berfokus pada cara kita mengonsumsi sumber daya dan memproduksi barang dan jasa yang berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan manusia. SDGs Tujuan 12 mendorong penerapan praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan, dengan mengolah sampah menjadi energi listrik yang dapat digunakan olej masyrakat, mengadvokasi penggunaan sumber daya secara efisien dan praktik daur ulang.

PSEL menjadi salah satu pendekatan yang mempromosikan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPAS dan proyek PSEL memberikan alternatif yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dibandingkan dengan mengandalkan sumber energi konvensional seperti bahan bakar fosil, mengurangi kebutuhan akan bahan bakar fosil membantu mengurangi emisi CO2 yang dihasilkan.

 

Proses Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

PSEL merupakan upaya untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik untuk memanfaatkan sampah sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan sekaligus mengurangi volume sampah yang melambung tinggi.

Baca Juga :  Aksi Demonstrasi Masyarakat Paris Sebagai Bentuk Penolakan RUU Pensiun

PSEL dalam proses pengolahan sampah menjadi energi listrik melibatkan beberapa tahapan Pertama, sampah dikumpulkan dan dipisahkan sesuai dengan jenisnya, seperti plastik, kertas, logam, dan bahan organik.

Kemudian, sampah organik diolah melalui proses fermentasi atau pembakaran anaerobik untuk menghasilkan biogas atau gas metana. Biogas tersebut kemudian dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik melalui pembangkit listrik tenaga biogas.

Sampah non-organik seperti plastik, kertas, dan logam dapat diolah melalui proses daur ulang atau pembakaran dalam insinerator untuk menghasilkan panas. Panas tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan uap yang kemudian digunakan untuk memutar turbin dan menghasilkan energi listrik.

Proyek ini menjadi salah satu langkah antisipatif menghadapi pertumbuhan penduduk yang massif dan akan sejalan dengan peningkatan volume sampah yang signifikan di wilayah tersebut. Proyek PSEL menjadi prioritas nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pelaksanaan proyek PSEL melibatkan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam mekanismenya. Dalam hal ini, pemerintah dan pihak swasta bekerja bersama untuk mengembangkan, membiayai, dan menjalankan proyek tersebut.

Proyek PSEL dimulai dengan tahap perencanaan dan studi kelayakan. Pada tahap ini, tim proyek akan melakukan analisis terhadap potensi pengolahan sampah menjadi energi listrik, langkah selanjutnya adalah pengadaan lahan atau lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Pihak terkait akan melakukan negosiasi dengan pemilik lahan atau pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Setelah itu, tahap desain dan konstruksi akan dilakukan, tahap berikutnya adalah uji coba dan pengoperasian. Fasilitas akan diuji untuk memastikan semua sistem berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Indonesia Bebas Korupsi Hanya Mimpi

Pada tahap operasional, pengelola fasilitas akan memonitor dan mengelola proses pengolahan sampah serta produksi energi listrik. Penangung jawab proyek akan menjaga fasilitas agar tetap beroperasi dengan baik, melakukan pemeliharaan rutin, dan mengelola persediaan bahan bakar seperti sampah organik dan non-organik.

 

Tantangan dan solusi Proyek PSEL

Tantangan utama pada proyek PSEL adalah tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah secara benar. Diperlukan upaya yang aktif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan.

Pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh masyarakat, kelompok pemuda, dan LSM untuk membantu dalam kampanye ini dan Pengolahan sampah menjadi energi listrik membutuhkan infrastruktur dan teknologi yang memadai.

Perlu dilakukan investasi dalam pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang modern dan efisien. Implementasi proyek PSEL memerlukan sumber dana yang cukup untuk pembangunan dan operasional fasilitas pengolahan sampah.

Pemerintah daerah dapat mencari pendanaan dari sumber-sumber yang beragam, seperti pinjaman dari lembaga keuangan internasional, kerja sama dengan lembaga swasta dalam bentuk Public-Private Partnership (PPP), atau mengalokasikan anggaran pemerintah daerah untuk proyek ini.

Pengembangan model bisnis yang berkelanjutan dan berorientasi pada keuntungan juga perlu dipertimbangkan.

Dengan mengatasi tantangan ini dan menerapkan solusi yang tepat, proyek PSEL an dapat berhasil mengurangi masalah sampah, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan dalam pencapaian SDGs tujuan 12. *

Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Pembaca 1,226
Tags: Transformasi Limbah Sampah Menjadi Energi Listrik
Previous Post

Bupati Banggai Plus Dua Instansi di Gugat ASN Andi Zaifullah, Ini Putusan Hakim PN Luwuk

Next Post

Iswan Kurnia Hasan segera Lengkapi Persyaratan PAW di DPRD Banggai

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Iswan Kurnia Hasan segera Lengkapi Persyaratan PAW di DPRD Banggai

Iswan Kurnia Hasan segera Lengkapi Persyaratan PAW di DPRD Banggai

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!