BANGGAI, Luwuktimes.id – Tuty Hamid menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati pertama Banggai Laut (Balut), menyusul terbitnya surat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola nomor 131/659/Ro.Otda tanggal 7 Desember 2020 perihal penunjukan pelaksana tugas Bupati Banggai Laut.
Surat Longki dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri RI dan Ketua DPRD Banggai Laut itu mendasari dengan berhalangan sementaranya Bupati Balut Wenny Bukamo akibat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 3 Desember 2020, dalam dugaan kasus suap untuk kepentingan kampanye pemenangan pilkada 2020.
Dalam surat Gubernur Sulteng dengan berkop burung Garuda itu sedikitnya tertuang empat point. Salah satunya mencantumkan, sehubungan dengan itu disampaikan kepada Tuty Hamid selaku Wakil Bupati Balut melaksanakan tugas dan wewanang Bupati Balut sampai dengan putusan sah yang inkrah.
Sementara itu, para simpatisan Tuty Hamid-Richar Manuas memberi apresiasi terhadap SK Gubernur Sulteng. Bahkan mereka optimis, penunjukkan Plt Bupati Balut ini sebagai pertanda baik baik pasangan calon Tuty-Richard.
“Semoga ini menjadi sinyal Tuty-Richard yang akan mendapat legitimasi rakyat Balut sebagai kepala dan wakil kepala daerah pada pencoblosan 9 Desember 2020,” kata simpatisan Tuty-Richard. *
(yan)
Discussion about this post