
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Pada penerapan PPKM level 3, Pemda Banggai memperbolehkan kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan. Tapi dengan jumlah undangan dibatasi.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran kepada Luwuktimes.id, Kamis (09/09) mengatakan, untuk akad nikah maksimal 10 orang. Sedang resepsi pernikahan maksimal 50 orang.
“Bukan perjamuan, yang tamu silih berganti datang, sehingga sudah melebihi dari 50 orang,” kata Alfian.
Dalam penerapan level 3 sambung Asisten II Setdakab Banggai ini, pada resepsi pernikahan tidak diperbolehkan ada hidangan yang disajikan di atas meja.
Yang bisa diterapkan pemilik hajatan adalah menyiapkan nasi kotak, yang dibawa pulang oleh para undangan.
Ketentuan ini lanjut Alfian akan diawasi petugas. Apabila ditemukan melanggar, maka dibubarkan.
Kepada pihak penyelenggara, baik perorangan, hotel atau pengelola gedung, diberi sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang diterbitkan Pemda Banggai tanggal 7 September 2021.
“Tentang ini bisa sampaikan publik. Karena sangat penting untuk tidak ada penafsiran pesta atau giat lain menjadi seperti tidak ada pembatasan,” kata Alfian.
Dan harus diingat tekan Alfian, penurunan level 4 ke 3 bukan kita bebas beraktifitas atau seolah-olah pandemi ini sudah berakhir dan kendor, sehingga tidak lagi mawas diri untuk patuhi prokes.
“Jika ini yang terjadi, maka upaya kita bersama menurunkan angka bisa terhambat. Karena itu, tetap dan tetap prokes ketat,” pungkasnya. *
Discussion about this post