Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Urgensi Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Problematika Proses Seleksi Mahkamah Konstitusi RI

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2023
in Opini
0

Ronaldi Timpola

Pengangkatan hakim merupakan sebuah ikhtiar untuk mencari manusia yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, masuk akal bila dalam sistem yang lebih terbuka dan demokratis sekarang ini, ada suatu proses pemilihan hakim yang menjamin tersaringnya orang-orang terbaik dengan kualitas terbaik.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka proses rekrutmen hakim MK harus dapat dipastikan dilaksanakan dengan transparan, akuntabel dan profesional.

Memang secara yuridis, proses rekrutmen hakim MK telah secara jelas diatur dalam UU MK. Sebagaimana ketentuan UU MK RI No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa hakim MK terdiri dari 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Proses pengisian 9 hakim MK tersebut ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 18 yang menyebutkan bahwa hakim MK diajukan oleh masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) oleh DPR, 3 (tiga) orang oleh Presiden.

Proses pengisian yang diajukan masing-masing oleh MA, DPR, dan Presiden dimaksudkan adanya cerminan 3 centrum kekuasaan sebagaimana teori trias politika Jhon Locke seorang filsuf inggris yang kemudian konsep ini dikembangkan oleh Montesquieu bahwa konsep ini mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Baca Juga :  Menerawang Potensi The End of Game

Sistem rekrutmen hakim konstitusi memiliki karakteristik yang beragam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Pengaturan mengenai seleksi hakim konstitusi telah diatur juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa unsur-unsur pengajuan hakim konstitusi terdiri atas konsep pencalonan yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif, serta konsep pemilihan yang dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Kemudian, pada Pasal 35 UU Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa Ketentuan lanjutan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim konstitusi diatur dalam undang-undang.

Amanat UU Kekuasaan Kehakiman tersebut tidak terlepas dari turunan dari Pasal 24C ayat 6 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Perihal pengangkatan hakim konstitusi dan syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang.

Atas dasar itulah, UU Mahkamah Konstitusi seharusnya mempertegas norma yang mengatur tentang seleksi hakim konstitusi.

Namun, Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi hanya mengatur norma yang sama sebagaimana yang termaktub dalam UU Mahkamah Konstitusi, dimana Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang dalam pengajuan hakim konstitusi dan dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Jangan Berhenti Menyuarakan Palestina!

Suryono Sukanto dalam bukunya ”Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum” menyebut efektifitas penegakan hukum ditentukan oleh empat faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum dalam suatu negara demokrasi.

Pertama, materi hukum itu sendiri, baik dalam pengertian subtansial dari suatu peraturan perundang-undangan maupun hukum formal untuk menegakan hukum material.

Kedua, profesionalisme aparat penegak hukum.

Ketiga, sarana dan prasarana yang cukup memadai. Keempat, adalah persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Keempat faktor tersebut antara satu dan lainnya saling mempengaruhi, guna menunjang profesionalisme aparat penegak hukum, sudah barang tentu tidak semata-mata bergantung pada kualitas sumber daya manusia semata, namun sistem yang diciptakan pun turut mempengaruhinya.

Hal ini sangat relevan dengan sistem seleksi hakim konstitusi. Dalam batas penalaran yang wajar, menginginkan hakim konstitusi yang memiliki integritas haruslah digembleng dengan proses yang kompetitif.

Sebab, dengan kompetisi itulah akan menciptakan hakim konstitusi yang kompeten, kompatibel dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai pengawal konstitusi.

Bukan tidak mungkin, hakim konstitusi yang dipilih berdasarkan kepentingan politik akan sangat mempengaruhi independensi dan kebebasan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

Pembaca 1,204
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Mahkamah KonstitusiRonaldi Timpola
Previous Post

Musnahkan 20 Kg Sabu, Polda Sulteng Selamatkan 175 Ribu Orang

Next Post

Penyuluhan Narkoba di Desa Minahaki Kecamatan Moilong Banggai

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Penyuluhan Narkoba di Desa Minahaki Kecamatan Moilong Banggai

Penyuluhan Narkoba di Desa Minahaki Kecamatan Moilong Banggai

Discussion about this post

SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

22 Mei 2025
Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!