LUWUK, Luwuk Times— Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Deris Nggoliba.
“Berinisial AL (24) kami amankan pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 Wita, di rumahnya Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.
Penganiayaan dengan mengunakan kayu pagar itu terjadi bertempat Lorong Dusun IV Desa Bunga pada Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 Wita. Saat itu pelaku mabuk cap tikus.
“Korban saat ini mendapat perawatan RSUD Luwuk. Korban mengalami patah tulang rusuk dan memar bagian punggung,” lanjutnya.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung ke rumahnya dalam kondisi kesakitan. Ia menceritakan kejadian kepada keluarga.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Mendapat laporan kejadian, Polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan pada Mako Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Tio Tondy. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post