
LUWUK TIMES — Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banggai tahun anggaran 2022 telah selesai diparipurnakan di DPRD Banggai, Jumat (28/04/2023).
Dalam rekomendasi terdapat 7 poin yang disampaikan Tim Pansus LKPJ DPRD Banggai yang mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Banggai.
Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin Masulili menyatakan, LPKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada DPRD. Melalui rapat paripurna, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran.
“Alhamdulillah kewajiban tersebut telah dipenuhi dengan menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna tanggal 6 april 2023 yang lalu,” tuturnya.
DPRD, ujar Wabup Banggai telah melakukan pembahasan di tingkat Pansus yang hasilnya telah disampaikan dalam rapat paripurna.
“Selain merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, juga sebagai salah satu bahan evaluasi serta wahana antara eksekutif dan legislatif untuk perbaikan di masa berikutnya,” jelasnya.
Wabup menyatakan, segala masukkan yang bersifat konstruktif dan telah dituangkan dalam rekomendasi DPRD, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten banggai, agar mencermati secara seksama dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dimasa mendatang,” jelas Wabup. * asn
Discussion about this post