Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID – Menghadapi pemilu serentak 2024, wacana periodeisasi KPU diperpanjang mengemuka. Selain sempitnya waktu dalam rekrutmen calon komisioner, mengingat sudah masuk pada tahapan juga pertimbangan anggaran.
Bahkan kesiapan sumber daya penyelenggara dalam melaksanakan dua kali hajatan politik di tahun yang sama turut menjadi pertimbangan lainnya.
Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden yang hadir pada kegiatan diskusi yang dilaksanakan KPU Banggai dengan tema problematika dan tantangan pemilu dan pemilihan serentak 2024 Sabtu (05/06) di Swiss Bell Hotel, memberi jawaban atas sodoran pertanyaan Luwuk Times tersebut.
Dijelaskannya, periodeisasi KPU RI akan berakhir di tahun 2022. Sementara KPU Sulteng dan beberapa KPU kabupaten/kota di Sulteng, termasuk KPU Banggai berakhir di tahun 2023. Tapi ada sebagian KPU kabupaten di Sulteng periodenya berakhir di tahun 2024.
Memang Sahran mengaku ada usulan agar dalam menghadapi pemilu serentak 2024 tidak dilaksanakan lagi seleksi, mengingat sudah masuk tahapan.
“Iya bisa saja diperpanjang. Tapi harus ada aspek legalitasnya,” jelas Sahran.
Komisioner KPU Sulteng dua periode ini menambahkan, undang-undang nomor 7/2017 sudah mengatur tentang periodeisasi KPU. Di dalam regulasi itu diatur selama lima tahun.
“Sudah tercantum dan harus ada kepastian hukum. Sementara untuk perpanjangan baru sebatas wacana, karena belum ada payung hukumnya,” jelas Sahran.
Menyangkut pembiayaan yang diakibatkan dari proses rekrutmen hingga pada pemantapan sumber daya menurut Sahran sudah menjadi konsekwensi dan harus siap.
“Bagi saya alasan itu tidak relevan. Harus siap dan bagi komisioner yang baru nantinya harus bisa. Karena masuk KPU bukanlah wadah untuk belajar. Tapi harus jadi eksekutor,” ucap Sahran.
Lagi pula tambah Sahran, ketika periode harus diperpanjang, maka ada hak orang lain yang diambil, dalam hal ini yang ingin berkompetisi masuk dalam calon KPU mendatang. *
Discussion about this post