“Terus buat kronologi yang menjelaskan keterlibatan dua orang dalam foto itu. Sementara yang lain dikecualikan. Ini betul-betul sebuah kecorobohan dan kealfaan pihak Bawaslu yang harus mereka pertanggung jawabkan,” tambah Pudin.
Apalagi sambung dia, pencantuman tanggal pertemuan juga salah. Ini penegakan hukum yang pilih kasih. Lembaga Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.
Apapun dalihnya mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Bersama-bersama membuat laporan palsu. Penegak hukum harus tegas untuk menindak pelaku curang ini.
Pudin juga menegaskan bahwa sikap dan pemahaman hukum saya berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 dan SKB antara KASN dan Bawaslu, tidak ada satu pasal pun yang membolehlan Bawaslu menidaklanjuti laporan pasca selesai tahapan.
“Penafsiran keliru dari Bawaslu. Dan ini merupakan penggunaan lembaga negara untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuding Pudin.
Apakah saat pertemuan Bawaslu menyebut siapa piham pelapor?
Pudin kembali berujar, mereka tidak menyampaikan. Alasan Bawaslu mereka harus minta izin dulu ke lembaga pelayanan informasi publik.
Mestinya itu kata Pudin harus disampaikan Bawaslu, karena itu menyangkut keterbukaan informasi. Dan pelapor harus diketahui. *
(yan)
Discussion about this post