LUWUK, Luwuktimes.id – Masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bahkan didapati tidak menggunakan masker.
Warga yang mengabaikan ketentuan di era pandemi tersebut, ditemukan petugas gabungan Operasi Yustisi saat menggelar razia di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (28/10/2020).
“Mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sebanyak 63 orang. Rata-rata tidak memakai masker,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai AKBP Noperto Gilbert Nainggolan SIK.
Baca juga: Ketua MUI Dukung Operasi Zebra Tinombala 2020
AKP Noperto menjelaskan, para pelanggar protokol kesehatan itu kemudian didata dan diberikan sanksi sosial, berupa pungut sampah, menyanyi lagu kebangsaan serta menghafal pancasila.
“Meskipun tanpa denda, kami berharap masyarakat dapat mentaati peraturan dan tidak menyepelekan Covid-19,” terang AKP Noperto.
Perwira tiga balak ini mengatakan, sanksi tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat keluar rumah.
“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi 3M, Memakai masker, mencuci tangan serta Menjaga jarak agar mencegah terpapar Covid-19,” imbau AKP Noperto. *
(hae/yan)
Discussion about this post