
Reporter Naser Kantu
LUWUK – Masyarakat Kabupaten Banggai wajib mengetahui aturan terbaru Pemda Banggai terkait penanganan pencegahan Covid-19.
Pemberlakuan syarat telah vaksin tahap 1 bagi setiap pengunjung kantor pemerintah, mulai berlaku Selasa (30/11).
Contohnya ada pada Kantor Bupati. Setiap orang yang masuk ke gedung yang terbangun Bupati era Ma’mun Amir ini, harus memperlihatkan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi peduli lindungi.
Tampak bagian pintu masuk utama kantor bupati, petugas Satpol PP memeriksa sertifikat anti pandemi covid untuk pengunjung yang baru masuk.
“Silahkan masuk, syaratnya harus ada kartu vaksin, Pak.” tutur salah satu Satpol PP.*
Baca juga: Pertama kali Banggai Terima Bantuan Mobil Damkar Dari Pusat
Discussion about this post