
LUWUK, Luwuktimes.id – Bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) terpaksa harus kosentrasi pada upaya hukum.
Langkah yang dilakukan duet petahana ini, karena sebelumnya mengantongi status tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada 2020 yang ditetapkan KPU.
Tapi dilain sisi dua paslon new comer, Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dan Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) bersama masing-masing tim pemenangan fokus pada kegiatan kampanye.
Berdasarkan tahapan pilkada serentak, jadwal kampanye telah dimulai sejak tanggal 26 September, dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Ada sekitar 71 hari ruang yang diberikan regulasi dalam rangka menarik simpatik para calon konstituen sebelum masa tenang dan voting day.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo Kamis (01/10/2020) mengatakan, pihaknya tidak menyusun tentang pembagian jadwal kampanye paslon.
Akan tetapi sambung Alwin, setiap paslon diberi waktu melaksanakan kampanye mulai 26 September-5 Desember 2020.
“Paslon diberi waktu di tanggal itu. Tinggal mereka memasukan jadwal untuk izin ke kepolisian, Bawaslu dan KPU,” kata Alwin. *
Baca juga: Gugatan WINSTAR ke PT TUN Cacat Objek dan Prosedur
(yan)
Discussion about this post