1.011 Anggota PPS se Kabupaten Banggai Dilantik 26 Mei 2024

oleh -1460 Dilihat
oleh
Kordiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banggai, Mahmud. (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

BANGGAI, Luwuk Times — Satu lagi lembaga adhoc Pilkada 2024 segera terbentuk. Rencananya, tanggal 26 Mei 2024, sebanyak 1.011 panitia pemungutan suara (PPS) se Kabupaten Banggai dilantik.

Pembentukan PPS untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai ini kata Kordiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banggai Mahmud, tahap demi tahap telah dilaksanakan.

Mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi tertulis, seleksi wawancara oleh PPK telah dilaksanakan.

Dan saat ini tahapan seleksi calon PPS akan masuk pada tahap akhir yakni PPS terpilih untuk selanjutnya dilantik dan diambil sumpah janji. Sebanyak 1.011 anggota PPS terpilih akan dilantik tanggal 26 Mei 2024.

Baca Juga:  Simak, Visi dan Misi Tiga Pasangan Calon Pilkada Banggai

Mahmud menjelaskan, keberadaan badan adhoc sangat penting dalam menunjang terlaksananya tahapan pilkada dengan baik.

Memahami KPU dalam konteks penyelengaraan pemilu/pemilihan tidak hanya dengan mengetahui kedudukan, keanggotaan, tugas, kewenangan dan kewajiban dari KPU Kabupaten/Kota.

Namun kata Mahmud ada empat unsur lembaga penting lainnya, yang terdiri dari beberapa panitia dan kelompok penyelenggara pemungutan suara, yaitu PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS.

Baca Juga:  Bupati Amirudin Target Stunting di Kabupaten Banggai Berada di Angka 14 Persen

Begitu penting dan strategisnya tugas, kewenangan dan kewajiban dari berbagai lembaga tersebut.

Sebagai contoh, yaitu begitu pentingnya kewenangan dan kewajiban untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Kalau seandainya tidak ada kelembagaan yang menjalankan tugas, fungsi atau kewenangan demikian itu, maka jaminan keamanan yang begitu penting yang berujung pada kesahan seluruh hasil pemungutan suara rakyat di seluruh wilayah Banggai akan dirasakan kurang memadai atau barangkali akan mengalami kekacauan.

Baca Juga:  KPU RI Pilih Kabupaten Banggai Sebagai Pusat Sosialisasi Daerah Tiga T

“Kehadiran badan adhoc Pilkada menjadi item penting dalam pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2024. Namun demikian, partisipasi masyarakat dan stakholder terkait sangat dibutuhkan pula,” ucap Mahmud.

Ia menambahkan, tahapan pilkada tidak hanya dapat dilaksanakan ditingkat kabupaten.

Namun banyak pelaksanaan tahapan penting yang harus dilaksanakan ditingkat kecamatan maupun kelurahan/desa sebelum pelaksanaan pungut hitung. *

Baca: Dana Pilkada Banggai 976 Miliar Lebih. Syaifudin Muid Sebelum 31 Mei Tersalurkan 100 Persen

No More Posts Available.

No more pages to load.