Luwuk Times, Banggai — DPRD Banggai menggelar rapat paripurna, Jumat (17/11/2023) sore.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto itu, menetapkan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas pada tahun anggaran 2024 mendatang.
Menurut Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Suparno, dari 12 Propemperda, delapan judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) merupakan usulan Pemda Banggai. Sementara 4 Ranperda adalah prakarsa Dewan Banggai.
12 Ranperda yang ditetapkan di DPRD Banggai
Empat Prakasa DPRD Banggai
Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara
Ranperda Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Ranperda Penyelenggaraan Perkebunan
Ranperda Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budidaya.
Delapan Prakasa Pemda Banggai
Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032
Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Ranperda Penyandang Disabilitas
Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai. *
(yan)
Ikuti terus berita kami di Google News
Discussion about this post