Luwuk Times – Dari hasil verfikasi administrasi dukungan, sebanyak 13 dari 27 bakal calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulteng pada pemilu 2024, masih berstatus belum memenuhi syarat atau BMS. (baca: Verifikasi Administrasi KPU Sulteng, 13 Bakal Calon DPD RI Status BMS)
KPU masih memberikan waktu perbaikan terhadap bakal calon DP RI yang berstatus BMS tersebut.
Komsioner KPU Banggai, Makmur Manesa, Minggu (29/01/2023) menjelaskan, kepada bakal calon DPD RI yang berstatus BMS, masih ada ruang untuk memperbaiki dukungan administrasinya.
Berdasarkan regulasi sambung Makmur, masa perbaikan dua kali dilaksanakan. Yaitu perbaikan pertama mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Pebruari 2023. Dan masa perbaikan kedua, tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2023.
“Pengganti sejumlah pendukung yang dinyatakan belum memenuhi syarat untuk memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran yang dipersyaratkan,” jelas Makmur.
Apa saja indikator sehingga dukungan kepada para bakal calon DPD RI itu berstatus BMS?
Makmur kembali memberi penjelasan. Kata dia, indikatornya terhadap data dan dokumen dukungan meliputi umur, pekerjaan dan kegandaan dukungan.
Itu artinya, dukungan belum berumur 17 tahun, pekerjaan sebagai TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Termasuk dukungan ganda.
“Dasar itulah sehingga KPU meng BMS kan bakal calon DPD RI tersebut,” ucap Makmur Manesa. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post