JAKARTA, Luwuktimes.id – Hingga Senin (21/12) pukul 18:30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 102 pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU). Dan pendaftaran PHP itu terus bertambah jumlahnya.
Dalam Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pendaftaran PHPU dilaksanakan 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari RMOL.ID, untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHPU berlangsung mulai 13 Desember sampai dengan 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung sejak 6 Desember-30 Desember 2020.
Selanjutnya, tanggal 4-5 Januari 2021 MK memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan PHPU untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.
Dalam kurun waktu yang sama, MK juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHPU oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.
Barulah pada tanggal 6-15 Januari MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, serta Termohon.
Proses tersebut, bersama dengan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari.
Adapun MK menunggu hingga tanggal 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Baca juga: 102 Hasil Pilkada Digugat ke MK, WINSTAR Urutan ke 10
Setelah itu, pada tanggal 25-29 Januari 2021 MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terakhir mengambil putusan.
Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.
Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Dan di tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.
(*/yan)
Discussion about this post