IKLAN

Pemilu 2024

30 Warga Keberatan, Namanya Tercatut Parpol, KPU Banggai: Cek Sipol

428
×

30 Warga Keberatan, Namanya Tercatut Parpol, KPU Banggai: Cek Sipol

Sebarkan artikel ini
KPU Banggai melaksanakan sosialiasi PKPU 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, bertempat hotel Swiss Belinn, Senin (03/10/2022). (Foto: Sofyan Labolo)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Sebanyak 30 warga Kabupaten Banggai keberatan. Pasalnya nama mereka tercatut dalam sistem informasi partai politik atau Sipol.

Terhadap kejadian itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menghimbau kepada warga untuk dapat mengecek nama atau nomor induk kependudukan (NIK) pada sipol.

Pengecekan ini perlu kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banggai, Alwin Palalo, untuk memastikan apakah benar namanya terdaftar atau tidak dalam keanggotan partai politik (parpol).

“Masyarakat boleh mengajukan keberatan secara tertulis ke KPU, apabila namanya tercatut oleh parpol. Saran kami pengajuan keberatan sebelum tanggal 15 Oktober 2022,” kata Alwin

Dihadapan peserta sosialisasi PKPU 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, terkait tanggapan masyarakat bertempat hotel Swiss Belinn Luwuk, Senin (03/10/2022), Alwin mengaku tidak sedikit warga yang keberatan atas pencatutan nama ke Sipol.

Baca:  21 Februari 2024, KPU Banggai Jadwalkan PSU Dua TPS di Luwuk

Beberapa waktu lalu ada 30 orang yang mengajukan keberatan. Mereka tidak tahu namanya tercatut partai politik dan masuk ke dalam Sipol.

Setelah ada keberatan, KPU Banggai akan memprosesnya dengan mengundang warga yang namanya tercatut tersebut. Termasuk partai politik yang mencatut.

Apabila sambung Alwin, ketika terbukti adanya pencatutan nama, maka tentu saja tidak memenuhi syarat.

Anehnya lagi kata Alwin, ada dua parpol yang mencatut satu nama. Sehingga ketika proses klarifikasi, maka satu parpol tidak memenuhi syarat.

Cek Sipol

Masih dengan penjelasan Alwin, pengecekan nama pada Sipol sangat penting.

Baca:  KPU Terima Putusan PTTUN, Winstar Resmi Kontestan Pilkada

Karena bila namanya tercatut dalam Partai Politik, tentu saj aakan terhalang saat mendaftar sebagai lembaga adhok. Yakni Panwascam, PPK, PPS, KPPS, dan penyelenggara pemilu lainnya.

Begitupun bila ingin bekerja pada sejumlah lembaga tertentu yang mensyaratkan tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.

Pada kesempatan itu, KPU Banggai melaksanakan simulasi pengecekan nama pada sipol.

Pertama, kunjungi website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Langkah kedua, masukan NIK dalam kolom yang tersedia. Dan ketiga ceklis reCAPTCHA.

Selanjutnya jika terdaftar sebagai anggota partai politik silakan mengisi formulir tanggapan masyarakat dengan mengunjungi website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Dan terakhir silakan mengisi formulir tanggapan masyarakat untuk mengajukan keberatan. *

error: Content is protected !!