Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times— Ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang ditindaklanjuti dengan SE Bupati Banggai menjadi bukti bahwa lonjakan kasus Covid-19 varian Delta kian nyata dibenak pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.
Seyogyanya kebijakan tersebut berbanding lurus dengan apa yang diperintahkan dalam SE Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, seperti 3T (Testing, Tracing, dan Treatmen).
Diberbagai isu terkait Covid-19, jarang atau bahkan tidak ada pembahasan seputar kemampuan pemerintah terkait unsur ke 3 yakni Treatmen (Pengobatan).
Namun di Kabupaten Banggai, RSUD Luwuk sebagai fasilitas kesehatan rujukan di timur Sulawesi memiliki permasalahan tersendiri.
Seperti yang dialami salah satu pasien Covid-19. Di WAG Luwuk Times, pasien tersebut menceritakan bagaimana perjuangannya bersama anggota keluarga untuk sembuh dari Covid-19 mengalami hambatan, manakalah resep obat yang diberikan dokter tidak tersedia di Apotek RS.
Pihak RS kata dia menyarankan agar membeli obat di Apotek di luar RS. Akhirnya, merasa kewalahan dengan berbagai resep obat yang terus menerus dibeli di Apotek di luar RSUD. Pasien tersebut memilih untuk melaksanakan isolasi mandiri.
“Kemana dana Covid yang begitu besar ?”, tanya si pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Banggai Dr. dr. Anang Otoluwa selaku Sekretaris Satgas Covid19 Banggai yang dikonfirmasi Luwuk Times mengatakan, untuk obat-obatan RS sudah dianggarkan sendiri.
Sedangkan, Direktur RSUD Luwuk, dr. Yusran Kasim belum memberikan jawaban. Pesan WA yang dikirimkan tidak dibaca.
Diketahui, sejak masuknya wabah Covid-19 di Indonesia pemerintah pusat menggratiskan seluruh jenis perawatan untuk masyarakat yang terpapar virus nomor satu dalam sejarah pandemi di dunia tersebut.
Berdasarkan UU wabah penyakit menular dikatakan Pemerintah wajib menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19.
“Perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari laman Setkab.
Adapun, komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah, meliputi :
• Administrasi pelayanan
• Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
• Jasa dokter
• Tindakan di ruangan
• Penggunakan ventilator
• Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis)
• Bahan medis habis pakai
• Obat-obatan
• Alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan
• Ambulans rujukan
• Pemulasaran jenazah
• Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. *
Discussion about this post