LUWUK, Luwuk Times—Personel gabungan Polres Banggai terdiri dari Sat Pol-PP dan Dinas Kesehatan, mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka tertanggal 9 Juli 2021, Sabtu malam (10/7/2021).
SE Nomor: 440 / 1388 / DINKES tersebut tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Sosialisasi dilakukan tempat hiburan malam, pusat keramaian, lokasi wisata, rumah makan, dan lokasi perbelanjaan di wilayah Kota Luwuk yang belum mengetahui SE tersebut.
“Operasi malam in selain mengimbau dan membagikan selebaran berisi Surat Edaran, kita juga membubarkan kegiatan yang melanggar waktu yang ditentukan sesuai isi SE Bupati,” ungkap Kabag Ops AKP Laata SH.
Dalam kegiatan tersebut masyarakat diimbau berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi SE Bupati serta protokol kesehatan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi).
“Sosialisasi dan pembubaran ini kita tetap mengedapankan sikap santun dan humanis,” sebut AKP Laata.
Selain itu, aparat gabungan juga mengambil sampel swab antigen di tempat terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan lantaran tidak memakai masker saat keluar rumah.
“Sebanyak 22 warga yang diambil sampel swab antigen dan hasilnya negatif semua,” beber AKP Laata.
Dalam pembubaran disalah satu tempat karaoke, aparat mengamankan seorang pria berinisial ID (42) warga Luwuk Selatan, karena membawa amunisi senjata api laras panjang.
“Pelaku diamankan di Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan pengelola karaoke kita berikan teguran agar tidak melanggar jam operasi sesuai ketentuan SE Bupati,” tandas AKP Laata. *
(hae)
Discussion about this post